Lubuk Linggau – Warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, digemparkan oleh kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang anak terhadap orang tuanya sendiri. Pelaku berinisial MLH (17), warga Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Ulak Lebar, dilaporkan oleh ayah kandungnya, Winarto, ke Polsek Lubuk Linggau Barat setelah menguras sejumlah barang berharga dari rumah.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. MLH yang tinggal serumah dengan orang tuanya, mencuri satu unit stavol, satu unit receiver, dan satu unit televisi merek Panasonic 42 inci berwarna hitam. Barang-barang tersebut dibawa kabur menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kembali ke rumah. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, ia pergi lagi dan baru kembali keesokan harinya, Kamis (22/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Merasa dirugikan dan kecewa, Winarto kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Laporan tersebut resmi tercatat dengan nomor: LP/B-12/V/2025/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 23 Mei 2025. Perkara ini diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 367 ayat 2 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah langsung melakukan penyelidikan. Tim mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta melacak keberadaan pelaku.
Akhirnya, pada Jumat pagi (23/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengamankan MLH di rumahnya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri barang-barang milik orang tuanya sendiri.
Saat ini, MLH telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku, termasuk aspek perlindungan hukum bagi anak.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Jono Fajri menyampaikan bahwa meskipun perkara ini melibatkan hubungan keluarga, hukum tetap harus ditegakkan untuk memberikan rasa keadilan dan efek jera. (Rls)
